Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Lengkap

Dalam kesempatan ini, kami akan menguraikan tentang perusahaan. Penjelasan mengenai konsep perusahaan ini didasarkan pada pandangan para ahli di bidangnya. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, mari kita telaah dengan cermat uraian berikut ini.

Mari kita bahas pengertian perusahaan terlebih dahulu.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi perusahaan menurut para ahli terkemuka.

Wikipedia

Menurut Wikipedia, perusahaan dapat diartikan sebagai tempat di mana kegiatan produksi dilakukan dan semua faktor produksi berkumpul.

Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff

Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff mendefinisikan perusahaan sebagai segala tindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, keluar dari batasannya untuk mendapatkan pendapatan melalui perdagangan barang, pengiriman barang, atau membuat perjanjian.

Ebert Dan Griffin

Ebert dan Griffin menggambarkan perusahaan sebagai sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Kansil (2001:2)

Menurut Kansil, perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang secara tetap dan berkesinambungan menjalankan berbagai jenis usaha, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Pemerintah Belanda

Pemerintah Belanda menjelaskan perusahaan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan secara terus-menerus dalam posisi tertentu secara terbuka dan dengan tujuan mencari keuntungan (laba).

Swastha Dan Sukotjo (2002:12)

Swastha dan Sukotjo menyatakan bahwa perusahaan adalah organisasi produksi yang menggunakan dan mengoordinasikan sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Much Nurachmad

Much Nurachmad mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak, yang dimiliki oleh individu, persekutuan, atau badan hukum, baik swasta maupun negara, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Murti Sumarni (1997)

Menurut Murti Sumarni, perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang menggunakan sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mr. M. Polak

Mr. M. Polak menyatakan bahwa perusahaan dapat dianggap ada jika perhitungan keuntungan dan kerugian dapat diperkirakan dan semua hal dicatat dalam pembukuan.

Abdul Kadir Muhammad

Menurut Abdul Kadir Muhammad, perusahaan merujuk pada badan hukum dan tindakan yang dilakukan oleh badan usaha dalam menjalankan usahanya. Selain itu, perusahaan juga dapat diartikan sebagai tempat di mana kegiatan produksi dilakukan dan semua faktor produksi berkumpul.

Andasasmita

Menurut Andasasmita, perusahaan dapat didefinisikan sebagai entitas yang secara konsisten dan terbuka melakukan tindakan tertentu untuk mencapai keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 mendefinisikan perusahaan sebagai segala bentuk usaha yang beroperasi secara tetap, berkesinambungan, didirikan, beroperasi, dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, perusahaan dapat diartikan sebagai:

  • Setiap bentuk usaha yang memiliki bentuk badan hukum atau tidak, baik dimiliki oleh individu, persekutuan, atau badan hukum, baik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Usaha sosial dan usaha lainnya yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang secara tetap dan berkesinambungan melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Usaha ini dapat dilakukan oleh individu maupun badan usaha yang memiliki bentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan didirikan serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 pasal 1 tentang BUMN, perusahaan umum, yang juga disebut sebagai Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi menjadi saham. Tujuan perusahaan umum ini adalah untuk memberikan manfaat umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa berkualitas tinggi dan sekaligus mencari keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Prishardoyo (2012)

Menurut Prishardoyo, perusahaan umum adalah perusahaan negara di mana kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha perusahaan umum ini bertujuan untuk melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Demikianlah penjelasan mengenai 16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap). Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan Anda. Terima kasih telah mengunjungi, dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Sumber: sambellayah.com